Beranda
Artikel
Sesuai Permendagri no 104 Tahun 2019, Kartu Keluarga Akta dan KTP-el serta Dokumen lain yang Sudah Menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Tidak Perlu Lagi Legalisir
Sesuai Permendagri no 104 Tahun 2019, Kartu Keluarga Akta dan KTP-el serta Dokumen lain yang Sudah Menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Tidak Perlu Lagi Legalisir
Azzam
12 Oktober 2020
3.364x
(771)
(771)
Tautan Terkait